Perceraian Bukanlah Akhir


Perceraian adalah salah satu perbuatan yang dibenci oleh Allah, namun pada berbagai kondisi hal tersebut dibolehkan. Bentuk-bentuk Perceraian dalam Islam yaitu talak yang melepas ikatan talak berasal dari kata ithlaq yang berarti melepaskan atau meninggalkan (Kamal, 2007: 230). Dalam terminologi syariat, talak berarti memutuskan atau membatalkan ikatan pernikahan, baik pemutusan itu terjadi pada masa kini (jika talak itu berupa talak bain) maupun pada masa mendatang, yakni setelah iddah (jika talak berupa talak raj’i) dengan menggunakan lafaz tertentu.
Saat hubungan suami istri bermasalah dan tak kuat menghadapinya, biasanya perceraian yang dijadikan pilihan utama. Tapi, benarkah itu yang terbaik?
Perceraian tidak bisa dibilang sebagai langkah yang baik meskipun ada perbedaan visi misi ataupun perselingkuhan. Namun, ada kalanya memang orang merasa cukup dengan kondisi buruk yang menimpa dirinya sehingga keputusan itulah yang diambil. Selalu jadikan perceraian sebagai langkah terakhir.
Dalam keadaan terburuk sekalipun, pernikahan yang utuh jauh lebih baik daripada perceraian. Namun jika ternyata pernikahan tersebut sudah tidak dapat dipertahankan dan perceraian menjadi satu- satunya jalan yang harus dilalui oleh kedua belah pihak,
Maka Islam mengajarkan tiga cara untuk mengakhiri pernikahan tersebut. Pertama yang dapat dilakukan adalah dengan rekonsiliasi antara suami istri yang berselisih. Cara kedua yang dapat dilakukan jika cara pertama tidak berhasil adalah dengan mengutus juru damai yang menjadi mediator antara suami dan istri yang berselisih. Terakhir jika kedua cara tersebut gagal adalah dengan menghubungi pengadilan (Rosyadi, 2012).
Maka sejatinya perceraian bukanlah masalah. Namun, yang menjadi masalah adalah setelah kamu memilih jalan perceraian, sudahkah memikirkan langkah selanjutnya yang akan diambil ? Apa yang harus dilakukan setelah perceraian terjadi ?. Kehidupan harus terus berlanjut dan bagaimana caranya tidak terjatuh di kesalahan yang sama. Kata move on yang sering digandrungi adalah deskripsi paling tepat untuk menggambarkan langkah selanjutnya yang perlu dilewati.
Kondisi move on adalah bahwa seseorang harus bangkit dari kesedihan dan keterpurukan setelah mengalami kegagalan dan bentuk proses dari melupakan “mantan” dan setiap memori yang mereka bentuk bersama. Sedangkan istilah gagal move on merupakan ketidakmampuan dalam melakukan proses melupakan mantan dan masih terjebak kedalam ingatan masalalunya.
Sebenarnya tidak semua individu yang menjalani masa move on berujung kepada depresi, pada individu tertentu proses move on ini bisa membuat ia semakin bijak dalam menyikapi sesuatu atau seseorang, menerima semua kesalahan dimasa lalu sebagai pembelajaran untuk masadepan, lebih menghargai diri sendiri dan orang lain, hingga mulai bisa memperbaiki diri. Tapi jika proses move on itu sendiri sampai mengganggu aktivitas atau sampai menunjukan gejala-gejala yang disebutkan dipenjelasan sebelumnya, jelas hal itu sudah mencapai depresi yang dikarenakan move on dari mantan.
Ditinggal pasangan karena kematian… itu sungguh tidak mudah. Jika berpisah karena perceraian, tentu saja beda. Ada rasa benci, marah, murka. Perasaan seperti itu kadang memberi energi tambahan untuk mencari pasangan baru.Perpisahan bukanlah akhir dari kehidupan. Tetapi langkah awal seberapa kuat kita meneruskan kehidupan ini tanpanya. Jangalah terus meratap perpisahan itu. Bangunlah dari kesedihanmu, lihatlah orang-orang di sekelilingmu. Mereka siap menuntunmu ke jalan kebahagiaan yang lainnya
Perceraian adalah waktu untuk perubahan. Hal itu benar-benar batu fondasi kehidupan kebanyakan orang. Ketika hati kita hancur atau impian kita direnggut dari kita, itu adalah waktu untuk perkembangan dan perubahan. Mereka yang bercerai belum tentu yang paling tidak bahagia, sekedar mereka yang percaya bahwa kesengsaraan mereka disebabkan oleh seseorang. Perpisahan pastilah selalu menyakitkan, itu fitrah manusia. Tetapi, yakinlah bahwa selalu ada hikmah besar dibalik itu semua yang telah Tuhan rencanakan
Perpisahaan memang tak akan pernah mudah karena sifat dasar manusia ingin memiliki bukan melepaskan.
Kamal, Abdul Malik. 2007. Fiqih Sunnah untuk Wanita, Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat. Rosyadi, I. (2012). Perceraian di Luar Sidang Pengadilan Agama: Perspektif Majelis Tarjih. Jurnal Tajdida, Vol. 10(2), 158-169. Shakerian, A.; dkk. (2014). Inspecting the Relationship between Sexual Satisfaction and Marital Problems of Divorce-asking Women in Sanandaj 15 City Family Couples. Procedia: Social and Behavioral Sciences,
Ribuan wanita dan pria single di SatukanCinta mencari sahabat, teman kencan, atau bahkan pasangan hidup. Bisa jadi Andalah yang ditunggu-tunggu!